1.Pengaju usulan bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
2. Bahwa usulan yang diajukan bisa disetujui atau tidak disetujui oleh Dinas PERKIMLH Kabupaten Sambas melalui kebijakan dan pertimbangan.
3. Jika usulan disetujui, pengaju wajib mematuhi seluruh ketentuan pelaksanaan dan pelaporan.
4. Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan dapat berakibat pada pembatalan persetujuan.