1. Pengadu bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, dan bukti yang diberikan.
2. Pengaduan yang berisi fitnah, ancaman, atau tidak sesuai ketentuan tidak akan diproses.
3. Identitas pengadu akan dijaga kerahasiaannya sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Keputusan tindak lanjut atas pengaduan sepenuhnya menjadi wewenang Dinas PERKIMLH Kabupaten Sambas.